JAKARTA - DPR RI telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pembentukan Pansus dilakukan setelah Tim Pengawas (Timwas) DPR menemukan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 oleh pemerintah.
Pansus Angket Haji 2024 disepakati dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa 9 Juli 2024. Anggota Pansus terdiri dari berbagai fraksi DPR lintas komisi, bukan hanya dari Komisi VIII yang menjadi mitra Kementerian Agama (Kemenag).
"Pansus Hak Angket kita harapkan dapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji, yang seharusnya berdasarkan UU hanya diperbolehkan digunakan 8% untuk Haji Plus, tapi justru digunakan 50% oleh Kemenag ke Haji Khusus,” kata Anggota Pansus Angket Haji, Luluk Nur Hamidah dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Pembentukan Pansus Angket Haji 2024 berawal dari hasil pengawasan Timwas Haji DPR yang menemukan berbagai persoalan bagi jamaah selama penyelenggaraan haji. Timwas Haji DPR memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengevaluasi manajemen kuota, pengaturan petugas haji, dan pengelolaan keuangan.
Luluk menambahkan, Timwas Haji menemukan indikasi pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, yang menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.
"Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” ujarnya.
Ada informasi yang diterima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50% itu terindikasi ada korupsi. Pihaknya mengaku akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu.
"Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti,” ujarnya.
Luluk mengatakan, pengalihan kuota ini mencederai nilai-nilai keadilan, terutama dengan antrean jamaah yang sangat panjang, termasuk jamaah lansia yang seharusnya diprioritaskan.