CIREBON – Kepulangan Pegi Setiawan disambut bahagia oleh para tetangganya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Mereka ikut menyambut Pegi yang memenangkan praperadilan penetapan tersangka oleh Polda Jabar. Hingga Rabu (10/7/2024) pagi, rumah Pegi terus didatangi sejumlah warga yang ingin bertemu dengannya.
Pegi pun melayani dengan ramah warga yang ingin bertemu. Dia memeluk tetangganya dan kerabat yang mengucapkan selamat atas kebebasannya. Tak hanya itu, Pegi juga bersedia untuk melayani warga yang ingin berswafoto (selfie).
Kartini, ibu Pegi juga tak bisa menyembunyikan kebahagiaanya bertemu dengan warga dan para tetangganya yang selama ini terus memberi dukungan.
Pegi Setiawan pun mengaku sangat bahagia bisa kembali berkumpul dengan keluarganya. Bahkan, dia mimpi indah saat tidur di rumahnya.
“Rasanya sangat bahagia, sangat terharu, tak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Alhamdulillah mimpi enak, bisa kumpul bareng keluarga, mimpi indah sekali,” ucap Pegi di rumahnya, Rabu.
Sebagaimana diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.