Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Melihat Lagi Peran 3 Tersangka Korupsi IUP PT Timah yang Rugikan negara hingga Rp300 Triliun

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2024 |23:18 WIB
Melihat Lagi Peran 3 Tersangka Korupsi IUP PT Timah yang Rugikan negara hingga Rp300 Triliun
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melimpahkan tiga tersangka dan berkas pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

"Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tiga orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Herli Siregar, Kamis (1/7/2024).

Tiga orang tersangka yang telah dilimpahkan pada tahap kedua tersebut di antaranya AS selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 sampai 9 November 2021. Terhadap AS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

"Kedua, tersangka BN selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 sampai 31 Desember 2019. Terhadap BN tidak dilakukan penahanan," tambahnya.

Tersangka ketiga SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 sampai 4 Maret 2019. Terhadap SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

"Tim penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka," jelasnya.

Barang bukti yang diserahkan di antaranya berupa dokumen Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Surat Perintah Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Sementara barang bukti elektronik berupa handphone.

Peran tersangka AS

Dalam kasus tersebut tersangka AS selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membuat Telaah Staf untuk Persetujuan RKAB Tahun 2019 dan 2020 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Perbuatan tersangka AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan dan menandatangani persetujuan RKAB Tahun 2020 dan 2021 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement