Atas permasalahan itu, BPK merkomendasikan sejumlah poin pada Wali Kota Tangsel, termasuk meminta dinas terkait melakukan penelusuran aset yang belum diketahui keberadaannya.
"Menelusuri aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya dan melaporkan hasilnya kepada pengelola barang serta memproses tuntutan ganti rugi jika barang tersebut hilang," tulis rekomendasi LHP BPK itu.
Dikonfirmasi terpisah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel belum mau menanggapi soal tindak lanjut atas rekomendasi BPK itu.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.