BANDUNG - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menggeledah Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung, sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.30 WIB, Rabu (10/7/2024). Penggeledahan dilakukan diduga terkait pengaturan atau kongkalikong lelang proyek pekerjaan.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi, penyidik Kejari menyita 74 barang bukti mulai dari dokumen, laptop hingga HP dari anggota Pokja berinisial R dan R.
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, selain di Kantor ULP Kota Bandung, penggeledahan juga dilakukan di rumah anggota kelompok kerja (pokja) Unit Layanan Pengadaan.
"Penggeledahan dilakukan terkait dugaan pengaturan proyek lelang pekerjaan atau tender, antara pokja dengan peserta lelang, untuk sejumlah proyek," kata Kajari Kota Bandung.
Irfan Wibowo menyatakan, belum bisa menjelaskan secara rinci tender proyek apa yang diduga diatur dan di dinas mana yang tengah diselidiki. Kajari juga memastikan belum ada tersangka dalam asus dugaan pengaturan lelang itu.
"Penggeledahan ini kami lakukan untuk membuat terang perkara. Kami mengumpulkan barang bukti untuk kelengkapan berkas perkara, termasuk mencari tersangka kasus ini, siapa-siapa aja," ujar Irfan.
Kasi Intel Kejari Kota Bandung Wawan Setiawan menuturkan, berdasarkan penyelidikan sementara, diduga ada pengaturan lelang proyek tahun anggaran (TA) 2024 yang dilakukan Pokja ULP.
"Jadi, dari penyelidikan yang kami lakukan, ada indikasi transaksional antara pihak penyedia dan Pokja ULP. Karena itu, kami ambil tindakan dengan menyita barang-barang elektronik agar bisa membuat terang permasalahan ini," kata Kasi Intel.