Barang bukti yang diamankan yakni, 1 bilah pisau sangkur warna hitam merk Columbia panjang 32 cm berikut sarung pisaunya, 1 potong Daster warna merah motif bunga, 1 potong celana dalam warna biru, 1 potong BH warna merah, satu unit Honda Brio warna Hitam.
Adapun kronologi kejadian, lanjut Kapplres, yakni pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 pada pukul 04.30 wib semula korban pulang bersama dua saudaranya dari Sokanadi.
Sampai di lokasi kejadian, korban langsung masuk rumah bibinya bernama Ropingah. Saudara korban juga masuk rumah mereka sendiri, bersebelahan dengan rumah bibi korban.
"Sesaat setelah saudara korban masuk rumah tiba-tiba mendengar suara gaduh dari rumah bibi korban, kemudian saudara korban menuju rumah tersebut, namun ketika hendak masuk pintu rumah terkunci dari dalam, pintu akhirnya dibuka oleh saudara yang lain, setelah berhasil masuk ke dalam rumah melihat korban sedang cekcok mulut dengan tersangka di ruang tamu depan," ujar dia.
Setelah itu, sambung Kapolres, lalu tiba-tiba tersangka menghujamkan pisau ke arah korban dengan membabi buta yang mengenai tubuh korban. Saudara korban berusaha untuk melerai serta berusaha meminta bantuan warga keluar rumah, ketika saudara mencari bantuan warga pelaku melarikan diri dan kembali lagi ke TKP korban sudah ditolong warga untuk dibawa ke RSUD Banjarnegara.
Sementara, kronologi penangkapan, kata AKBP Erick, bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 05.15 wib setelah tersangka melakukan tindakan pembunuhan kemudian tersangka lari ke rumah Khasan Tobingi yang merupakan tokoh agama di Desa Sawangan. Dia kemudian mengubungi anggota Polek Punggelan lalu tersangka diamankan ke Polsek Punggelan dan dibawa ke Polres Banjarnegara.
"Pelaku ditetapkan tersangka pada Hari Rabu 10 Juli 2024, tersangka ditahan secara resmi tanggal 11 Juli 2024," ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair Pasal 338 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," tandas Kapolres.
(Angkasa Yudhistira)