BANJARNEGARA – Polres Banjarnegara, Jateng, mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan suami kepada mantan istrinya. Motifnya, tersangka marah karena korban tak mau diajak rujuk.
Berdasar keterangan pers yang diterima MNC Media dari Polres Banjarnegara, Jumat (12/7/2024), tersangka pembunuhan itu berinisial SH (33) alamat sesuai KTP di Desa Sawangan, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara tinggal di Kabupaten Purbalingga.
Sementara korban adalah KN (28) warga Desa Sawangan, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Insiden terjadi pada Rabu 10 Juli 2024 sekira pukul 04.30 WIB di rumah bibi korban di Banjarnegara.
“Tersangka mengajak rujuk sedangkan korban menolak, enam bulan yang lalu sudah ada putusan cerai dari Pengadilan Agama Banjarnegara,” ungkap Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso pada keterangan tertulisnya.
Berdasar penyidikan kepada tersangka dan informasi yang dihimpun petugas, penyebab perceraian karena adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tersangka kerap mabuk dan mengancam akan membunuh korban.
"Korban juga pernah melaporkan KDRT ke Polres Banjarnegara pada tahun 2019, namun laporan dicabut karena korban memaafkan dan mereka kembali bersama dan memiliki anak," sambung Kapolres.
Berdasar hasil autopsi, sebut Kapolres, terdapat sejumlah luka di tubuh korban akibat senjata tajam. Yakni; 4 luka robek pada bagian punggung dengan lebar 3 cm, 4 cm, 4,5 cm, 6 cm, kemudian 3 luka robek pada bagian dada dengan lebar 5 cm, 4,5 cm, 3,5 cm, selanjutnya 1 luka robek pada bagian perut dengan lebar 3,5 cm dan 2 luka robek pada bagian lengan kanan dengan lebar 7 cm dan 3 cm.
"Hasil autopsi dari dokter forensik menyampaikan penyebab kematian korban diduga akibat luka tusuk pada jantung," kata Kapolres.