Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota TNI AU Penembak Pemulung Wanita di Palu Lolos dari Hukuman Adat

Salman Mardira , Jurnalis-Sabtu, 13 Juli 2024 |17:52 WIB
Anggota TNI AU Penembak Pemulung Wanita di Palu Lolos dari Hukuman Adat
Pertemuan Danlanud Hasanuddin dengan Dewan Adat Rumpun (Pen Lanud Hasanuddin)
A
A
A

JAKARTA – Prajurit TNI Angkatan Udara yang menembak pemulung wanita, Jerni (25) di Palu, Sulawesi Tengah lolos dari ancaman hukuman adat. Dewan Adat Rumpun membebaskan dia dari sanksi adat karena pelaku bertanggung jawab dan sudah diproses di kesatuannya.

Jerni ditembak oleh prajurit saat loncat pagar masuk di kompleks rumah dinas TNI AU Mutiara Palu di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Palu Selatan pada Kamis 11 Juli 2024 sore, untuk mencari barang bekas. Akibatnya Jerni mengalami luka serius di pinggang dan masih dirawat di rumah sakit.

Pasca-penembakan, Komandan Lanud (Danlanud) Sultan Hasanuddin Marsma TNI Bonang Bayuaji mendatangi rumah Ketua Dewan Adat Rumpun Da’a Inde, Sale Ratalemba di Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (13/7/2024).

Bonang didampingi Kadispers Lanud Sultan Hasanuddin, Kolonel Pnb Ari Susiono, dan Dansatpom Lanud Sultan Hasanuddin Letkol Pom Dicky Milano.

Dalam keterangan resmi dari Penerangan Lanud Hasanuddin disebutkan pertemuan berlangsung penuh kekeluargaan.

Sale Ratalemba menjelaskan bahwa Dewan Adat telah rapat dengan masyarakat adat yang dihadiri oleh para tokoh masyarakat dan memutuskan untuk meniadakan sanksi hukum adat kepada anggota TNI AU pelaku penembakan pemulung Jerni.

“Keputusan meniadakan sanksi hukum adat dengan pertimbangan bahwa Komandan Lanud Sultan Hasanuddin telah memenuhi tuntutan proses hukum terhadap pelaku dan dinilai sangat bertanggungjawab dalam membantu korban dengan menanggung seluruh biaya rumah sakit serta telah memberikan santunan kepada korban dan keluarganya”, ujar Sale Ratalemba.

 BACA JUGA:

Sale Ratalemba menambahkan bahwa permasalahan hukum adat telah dinyatakan selesai. “Ini adalah jalan Tuhan sehingga permasalahan hukum adat ini tidak perlu dilaksanakan lagi.”

Selain itu, Sale Ratalemba menambahkan bahwa, pertimbangan lain meniadakan sanksi hukum adat karena TNI AU dinilai sebagai institusi TNI yang sangat berjasa bagi masyarakat Palu khususnya saat terjadinya bencana tsunami dan gempa bumi Palu beberapa tahun lalu.

“Saat terjadi bencana alam tsunami dan gempa bumi di daerah kami Detasemen TNI AU Mutiara Palu dijadikan posko pengungsian dan juga banyak membantu masyarakat sekitar di daerah Palu,” ujarnya.

Komandan Lanud Sultan Hasanuddin menyambut baik dan mengucapkan terima kasih dengan adanya keputusan Dewan Adat yang meniadakan sanksi hukum adat untuk anggotanya yang telah melakukan tindakan berlebihan kepada korban.

“Kami menyambut baik atas keputusan Dewan Adat yang meniadakan sanksi hukum adat, namun demikian TNI AU tetap melanjutkan proses hukum secara militer kepada pelaku.”

Pertemuan tersebut dihadiri Pj. Kepala Desa Kalora, Sudarto, Perwakilan Forum Rumpum Daa Dalvin, Babinkamtibmas Kelurahan Pengawuh Aipda Deni, Babinkamtibmas Birobuli Selatan Aipda Nyoman, Babinkamtibmas Desa Kalora Brigadir Jemi, Sertu Nasir Babinsa Birobuli Selatan dan Babinsa Kalora Serka Jeri.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement