PADANG - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Betty Epsilon Idroos menyampaikan bahwa hasil perolehan suara yang didapat pada pemungutan suara ulang (PSU) di Sumatera Barat akan mengubah keputusan KPU terkait anggota DPD RI terpilih.
Hal ini disampaikan Betty usai meninjau pelaksanaan proses PSU hingga penghitungan suara yang dilakukan pada Sabtu (13/7/2024).
"Betul, akan mengubah keputusan KPU nomor 360. Karena DPD juga ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia," kata Betty.
Betty menyampaikan, terkait hasil PSU ini, KPU RI akan menunggu proses rekapitulasi berjenjang yang dilakukan dari mulai tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi hingga sampai kepada tingkat pusat. Rekapitulasi tingkat Kecamatan baru akan dimulai hari Minggu (14/7/2024) besok.
"Maksimum (rekapitulasi suara) 3 hari, baru nanti dari kecamatan naik ke KPU Kabupaten Kota maksimal 2 hari, baru naik lagi ke provinsi 2 hari juga," ujarnya.
"Nanti baru ke KPU RI. Tapi KPU RI akan menunggu untuk semua PSU yang terlibat, karena akan mengubah keputusan KPU terkait dengan hasil Pemilu 2024," tutur dia melanjutkan.
Untuk diketahui, PSU calon DPD RI untuk Pemilu 2024 ini merupakan perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum 2024.
Pada putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan PSU dengan mengikutsertakan Irman Gusman, yang juga sebagai Pemohon dalam perkara tersebut sebagai peserta. Irman sempat dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU dalam daftar calon sementara pada 18 Agustus 2023. Namun, pada 3 November 2023 nama Irman tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT).