Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam tas seberat 100 gram.
"Kami temukan sabu dan langsung membawa barang bukti dan dua pelaku ini ke Mako. Kemudian dari hasil pemeriksaan juga, barang bukti itu didapatkan dari seorang pria di Lampung Selatan dan saat ini tengah kami buru keberadaannya," sambungnya.
Kapolres menambahkan, kedua tersangka tersebut juga diketahui merupakan residivis atas kasus narkoba dan penggelapan mobil.
Atas perbuatannya, keduanya telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Fakhrizal Fakhri )