JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyimpanan sabu 5 kg dan 20.000 butir pil ekstasi di sebuah gudang di Jl Malaka Jaya, Cilincing, Jakarta Utara. Dari hasil pendalaman peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh residivis.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menyampaikan, kasus tersebut bermula saat ada informasi transaksi narkoba di parkiran McDonald, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Kita mendapatkan informasi akan adanya narkotika jenis sabu dan ekstasi yang akan diedarkan," kata Donald dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya Senin (15/7/2024).
Dalam transaksi tersebut, pihaknya menangkap IM (26) dan FAC (31). Seusai ditelusuri, keduanya menyimpan sabu di sebuah gudang di Jl Malaka Jaya, Cilincing, Jakarta Utara.
Donald menjelaskan, FAC sendiri merupakan residivis kasus narkoba. Ia sempat dipenjara sebanyak tiga kali.
"Jadi hasil dari interogasi terhadap dua orang laki-laki yang diamankan, ini ada satu yang masuk ke dalam kategori residivis," ujarnya.
"Dimana salah satu inisial F ini sudah tiga kali keluar masuk tahanan terkait kasus yang sama juga yaitu kasus narkotika," imbuhnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(Awaludin)