JAKARTA - Pesinetron Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jual-beli narkoba di dalam Rutan Jelas I Jakarta Pusat. Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Adapun Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Dalam sidang perdana ini, seluruh terdakwa hanya hadir melalui aplikasi telekonferensi.
"Melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya," ujar Jaksa membacakan surat dakwaan itu, Kamis (23/10/2025).
Upaya transaksi narkoba itu ternyata dilakukan sejak Desember 2024. Jaksa menyebut Rivaldi menerima narkotika jenis sabu dari Ammar Zoni.
Usut punya usut, Ammar Zoni ternyata mendapatkan narkotika jenis sabu itu dari seseorang bernama Andre yang kini masih menjadi DPO. Ammar disebut jaksa menerima 100 gram sabu.
"Kemudian narkotika jenis sabu itu dibagikan kepada terdakwa V (Rivaldi) dan I (Asep) masing-masing sebanyak 50 gram," tutur jaksa.