Setelahnya, Rivaldi kemudian menghubungi terdakwa lainnya yakni Andi Muallin. Atas perintah DPO Andre, Rivaldi pun memberikan narkotika sabu itu ke Andi untuk diberikan kepada Asep.
Untuk mengelabui petugas, narkotika jenis sabu itu dibungkus dengan bungkus rokok dan diserahkan dengan salam tempel. Adapun narkoba itu rencananya akan dijual oleh Asep bersama Ardian.
Rupanya gerakan para terdakwa sudah terdeteksi mencurigakan oleh Kepala Regu Pengamanan (Karupam), Hendra Gunawan. Hendra lantas langsung melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti sabu yang sudah dibungkus klip kecil dan siap diedarkan.
Ammar Zoni didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Awaludin)