Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ammar Zoni Cs Didakwa Jual-Beli Narkoba di Rutan Salemba

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 23 Oktober 2025 |13:31 WIB
Ammar Zoni Cs Didakwa Jual-Beli Narkoba di Rutan Salemba
Sidang narkoba Ammar Zoni (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pesinetron Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jual-beli narkoba di dalam Rutan Jelas I Jakarta Pusat. Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Adapun Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Dalam sidang perdana ini, seluruh terdakwa hanya hadir melalui aplikasi telekonferensi.

"Melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya," ujar Jaksa membacakan surat dakwaan itu, Kamis (23/10/2025).

Upaya transaksi narkoba itu ternyata dilakukan sejak Desember 2024. Jaksa menyebut Rivaldi menerima narkotika jenis sabu dari Ammar Zoni.

Usut punya usut, Ammar Zoni ternyata mendapatkan narkotika jenis sabu itu dari seseorang bernama Andre yang kini masih menjadi DPO. Ammar disebut jaksa menerima 100 gram sabu.

"Kemudian narkotika jenis sabu itu dibagikan kepada terdakwa V (Rivaldi) dan I (Asep) masing-masing sebanyak 50 gram," tutur jaksa.

 

Setelahnya, Rivaldi kemudian menghubungi terdakwa lainnya yakni Andi Muallin. Atas perintah DPO Andre, Rivaldi pun memberikan narkotika sabu itu ke Andi untuk diberikan kepada Asep.

Untuk mengelabui petugas, narkotika jenis sabu itu dibungkus dengan bungkus rokok dan diserahkan dengan salam tempel. Adapun narkoba itu rencananya akan dijual oleh Asep bersama Ardian.

Rupanya gerakan para terdakwa sudah terdeteksi mencurigakan oleh Kepala Regu Pengamanan (Karupam), Hendra Gunawan. Hendra lantas langsung melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti sabu yang sudah dibungkus klip kecil dan siap diedarkan.

Ammar Zoni didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement