BOGOR - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pengedar narkotika jenis sabu di Kota Bogor. Mirisnya sang istri merupakan residivis kasus yang sama.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra mengatakan pasutri itu berinisial A (33) dan LD (48). Keduanya berhasil ditangkap dalam Operasi Antik Lodaya 2024.
"Terdapat pasutri yang nekat mengedarkan narkotika. Ini hasil dari Satgas Kampung bebas narkoba yang dibentuk di Cikaret," kata Candra kepada wartawan di Polresta Bogor Kota, Senin (15/7/2024).
Berawal dari kecurigaan warga terhadap pasangan tersebut karena sebagai pendatang. Sehingga, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Motifnya adalah ekonomi. Barang buktinya narkita jenis sabu berat 1,49 gram bruto," tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan, sang istri berinisial LD merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2020 dan bebas bersyarat pada 2022. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)