MO mengakui pencabulan anak kandung sejak 2016 sampai 2018. Pria ini kemudian memaksakan persetubuhan sampai 2023. Perbuatan bejat itu terjadi berulang-ulang dengan alasan khilaf. Begitu anaknya hamil, tersangka justru kabur meninggalkan keluarga.
Sudah berbuat bejat, pelaku masih mengelak bertanggungjawab. MO mengaku tidak mengetahui kehamilan yang digugurkan itu benihnya sendiri. la menyebut kehamilan gugur karena sakit.
Polisi menangkap pelaku berdasarkan laporan korban. Sempat kesulitan melacak buronan MO, polisi akhirnya mengetahui lokasi persembunyiannya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Fakhrizal Fakhri )