Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat, Ayah di Lampung Rudapaksa Anak Kandung Sejak SMP hingga Hamil

Jimi Irawan , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2024 |20:45 WIB
Bejat, Ayah di Lampung Rudapaksa Anak Kandung Sejak SMP hingga Hamil
Ayah di Lampung cabuli anak kandung hingga hamil (Foto: dok polisi)
A
A
A

LAMPUNG UTARA - Seorang ayah di Lampung Utara tega menodai anak kandungnya sendiri hingga hamil bahkan sempat digugurkan kandungannya. Mirisnya, pemerkosaan itu dilakukan sejak korban duduk dibangku SMP hingga tamat sekolah atau dilakukan sejak tahun 2016 lalu.

Tersangka adalah MO (49) yang merupakan warga Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Ia tega memperkosa anak kandungnya sejak SMP hingga tamat sekolah.

"Tersangka ini merupakan ayah kandung korban. Hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah tujuh kali menggagahi anak kandungnya sendiri," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis, Senin (15/7/2024).

Darwis menuturkan, MO sempat menjadi buronan selama setahun. Pelaku rupanya bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. la diringkus tanpa perlawanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit PPA Ipda Darwis melanjutkan bahwa tindakan MO melarikan diri ke Jakarta sejak 2023 setelah menghamili anak kandungnya. Pelaku mencabuli gadis remaja itu selama tujuh tahun dan memaksa hubungan intim hingga hamil.

"Kehamilan akibat tindakan bejat ayah kandung membuat sang anak menanggung malu besar. Pelaku kemudian menyuruh menggugurkan dengan bantuan bidan," kata Kanit PPA Ipda Darwis.

MO mengakui pencabulan anak kandung sejak 2016 sampai 2018. Pria ini kemudian memaksakan persetubuhan sampai 2023. Perbuatan bejat itu terjadi berulang-ulang dengan alasan khilaf. Begitu anaknya hamil, tersangka justru kabur meninggalkan keluarga.

Sudah berbuat bejat, pelaku masih mengelak bertanggungjawab. MO mengaku tidak mengetahui kehamilan yang digugurkan itu benihnya sendiri. la menyebut kehamilan gugur karena sakit.

Polisi menangkap pelaku berdasarkan laporan korban. Sempat kesulitan melacak buronan MO, polisi akhirnya mengetahui lokasi persembunyiannya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement