JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus online scam jaringan Internasional. Dalam kasus ini, petugas menangkap 3 orang tersangka, yang terdiri dari 1 orang warga negara asing (WNA) berinisial ZS dan 2 orang warga negara Indonesia (WNI) berinisial H dan M.
“Tersangka mempekerjakan WNI sebanyak 17 orang, warga negara Thailand 10 orang, warna negara China 21 orang, dan warga negara India 20 orang secara ilegal untuk dipekerjakan sebagai pekerja di Dubai,” ucap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hilmawan Bayu Aji di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Tersangka berinisial M yang berperan sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyalurkan dan mengatur pemberangkatan WNI untuk bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah ZS. Kemudian tersangka berinisial H berperan sebagai operator penipu yang beroperasi di Dubai dan menipu WNI atas perintah ZS.
Tersangka ZS juga mempekerjakan seorang penerjemah bahasa China-Indonesia, yaitu terdakwa berinisial NSS yang sudah divonis penjara selama 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Aset tersangka dari hasil tracing saat ini beberapa masih ada di Dubai. Hal tersebut akan dikoordinasikan oleh penyidik bersama interpol sehingga dapat segera diamankan dan dilakukan penyitaan.