Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

823 Orang Jadi Korban Online Scam Modus Lowongan Kerja, Kerugian Capai Rp59 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 16 Juli 2024 |16:26 WIB
823 Orang Jadi Korban <i>Online Scam</i> Modus Lowongan Kerja, Kerugian Capai Rp59 Miliar
823 orang jadi korban penipuan online modus lowongan kerja hingga Rp59 miliar (Foto: Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap bahwa sebanyak 823 orang menjadi korban online scam atau penipuan online jaringan internasional dengan modus lowongan kerja.

Jumlah ratusan korban itu sepanjang tahun 2022 sampai dengan tahun 2024. Ditaksir kerugian para korban mencapai Rp59 miliar.

"823 korban dimulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 ini ungkap kasus ini. Dengan total kerugian mencapai Rp59 miliar rupiah yang di Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).

Dalam pengungkapan kasus ini, kata Himawan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka, satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

"Pertama, tersangka inisial Z.S. WNA yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional," ujarnya.

Kedua, sambung Himawan, tersangka inisial M merupakan warga negara Indonesia yang berperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan mengatur pemberangkatan warga negara Indonesia untuk bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah tersangka inisial ZS.

Kemudian, tersangka ketiga berinisial H yang merupakan WNI, dan berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi di Dubai dan menipu WNI atas perintah tersangka ZS.

"Para tersangka beroperasional di luar wilayah Indonesia, sehingga penyidik mengajukan permohonan red notice kepada Interpol dan telah diterbitkan red notice terhadap tersangka ZS alias Colby," ucap Himawan.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement