JAKARTA - Massa buruh kembali berunjuk rasa di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024). Mereka menuntut MK mencabut omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dinilai merugikan pekerja.
Imbas dari demo tersebut, arus lalu lintas yang mengarah ke Istana Negara dialihkan.
Hal itu disampaikan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya . Kendaraan yang akan melintas ke Jalan Medan Merdeka Barat sementara dialihkan.
“Saat ini sedang berlangsung kegiatan penyampaian pendapat di depan Gedung Sapta Pesona Jl. Medan Merdeka Barat Jakpus untuk Situasi arus lalu lintas yang mengarah Harmoni dialihkan sementara menuju Jl. Budi Kemuliaan Jakpus,” demikian keterangan yang disampaikan TMC Polda Metro.
BACA JUGA:
Demo buruh yang digerakkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh hari ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia, baik di kantor-kantor gubernur, bupati, dan wali kota di berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.
Untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, massa akan berkumpul di Jakarta, dengan titik utama di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.
"Jumlah massa aksi diperkirakan mencapai ribuan orang," ujar Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Khusus di Jakarta, titik kumpul aksi adalah di bundaran Patung Kuda. Aksi akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB sampai selesai. Menurut Said, ada tiga isu yang diangkat dalam aksi ini. Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah. Ketiga, tolak PHK, cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
BACA JUGA:
Dia mengatakan bahwa setidaknya ada sembilan alasan buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
1. Konsep Upah Minimum yang Kembali pada Upah Murah: UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.
2. Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing.
3. Kontrak yang Berulang-ulang: UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja.
4. Pesangon yang Murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.
5. PHK yang Dipermudah: Proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.
6. Pengaturan Jam Kerja yang Fleksibel: Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.