Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Massa Buruh Kembali Demo di Jakarta, Tuntut Pencabutan UU Ciptaker dan Permendag Kebijakan Impor

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2024 |11:09 WIB
Massa Buruh Kembali Demo di Jakarta, Tuntut Pencabutan UU Ciptaker dan Permendag Kebijakan Impor
Massa buruh demo di Patung Kuda, Jakarta Pusat (Foto: MPI/Widya)
A
A
A

7. Pengaturan Cuti: Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.

8. Tenaga Kerja Asing: Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.

9. Hilangnya Sanksi Pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement