Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Dana PEN Kabupaten Muna, Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4,5 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2024 |13:39 WIB
Korupsi Dana PEN Kabupaten Muna, Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto divonis 4,5 tahun penjara (Foto : MNC Media/Riyan R)
A
A
A

JAKARTA - Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Ardian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.

“Menyatakan Terdakwa M Ardian Noervianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap yang dilakukan secara bersama sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” kata ketua majelis hakim Eko Aryanto membacakan vonis, Rabu (17/7/2024).

“Menjatuhkan kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tsb tdiak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” imbuhnya.

Selain itu, hakim juga membebankan Ardian untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar dikurangi Rp100 juta yang telah disita sebagai barang bukti sehingga sisa uang pengganti menjadi Rp 2.876.999.000.

"Menghukum Terdakwa M Ardian Noervianto berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2.976.999.000 dikurangi dengan uang yang sejumlah Rp 100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara sehg sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp 2.876.999.000," ujar hakim.

Kemudian, hakim mengungkapkan harta benda Ardian dapat dijual dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Namun, jika harta benda Ardian tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka akan diganti dengan 2 tahun kurungan.

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," tutur hakim.

Lebih jauh, Hakim menyatakan Ardian Noervianto bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, dituntut 5 tahun dan 4 bulan penjara.

Jaksa meyakini bahwa Ardian bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.

Jaksa juga menuntut Ardian membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda itu tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement