JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut sejumlah dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Pengusutan dugaan korupsi tersebut dipastikan merupakan ranah hukum, tidak ada unsur politis.
“Kami fokuskan penanganan perkaranya. Jadi dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana. Seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (17/7/2024).
Asep menegaskan, penyidikan yang dilakukan hanya mempertimbangkan kecukupan alat bukti. Selain itu, pengusutan perkara tersebut murni ranah hukum, tidak ada unsur politis.
“Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan. Kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada. Jadi kami pure, murni, ranah hukum,” ujarnya.
Sudah Tetapkan Tersangka
KPK menggeledah kantor Walikota Semarang terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Dalam hal ini, KPK telah menetapkan adanya tersangka.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Dalam hal ini, KPK juga telah mencegah empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” ujar Tessa.