Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPRD Tindaklanjuti Pengunduran Diri Gibran, Teguh Prakosa Segera Jadi Wali Kota Solo Definitif

Romensy August , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2024 |13:01 WIB
DPRD Tindaklanjuti Pengunduran Diri Gibran, Teguh Prakosa Segera Jadi Wali Kota Solo Definitif
A
A
A

SOLO – DPRD Kota Solo menyepakati usulan draft surat pemberhentian Gibran Rakabuming Raka sebagai wali kota Solo di sidang Paripurna, Rabu (17/7). Namun demikian, DPRD akan sedikit merubah redaksional dalam surat yang akan dikirimkan ke PJ Gubernur dan Mendagri.

Dalam rapat paripurna itu, Sekretaris DPRD Kota Surakarta, Kinkin Sultanul Hakim membacakan draf terkait penyetujuan pemberhentian Gibran dan usulan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa sebagai wali kota Solo sisa masa jabatan.

Usulan draf itu kemudian diinstruksi Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono Ia menilai DPRD kota Solo tidak mempunyai kewenangan untuk setuju atau tidak setuju terkait pemberhentian Gibran.

“Sesuai disampaikan pimpinan bahwa DPRD hanya mengumumkan permohonan pengunduran diri saudara wali kota dari jabatannya. Dengan demikian DPRD tidak punya otoritas atau kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui,” katanya.

“DPRD mempunyai kewajiban untuk melakukan pengusulan wakil wali kota untuk menggantikan posisi wali kota sehingga dalam draf harus dirubah bahwa DPRD tidak menyetujui atau menyetujui tapi mengusulkan kepada Mendagri melalui gubernur untuk pemberhentian wali kota sekaligus penunjukan wakil wali kota sebagai wali kota menjadi usulan kami, draf bisa diperbaiki agar DPRD tidak over kewenangan,” katanya menambahkan.

Ketua DPRD pun sepakat untuk merubah draf tersebut dari diksi menyetujui. Akhirnya palu pun diketok menandakan anggota hingga pimpinan DPRD sepakat terkait pengajuan draf tersebut kepada Mendagri melalui gubernur.

“Tadi yang kami tawarkan adalah draf SK yang di bacakan redaksional masih ada kata kata kita menyetujui biar direvisi terlebih dahulu ini adalah draf SK. Terima kasih seluruh pimpinan anggota DPRD yang telah menyetujui SK yang baru saja dibacakan sekretaris DPRD,” katanya.

Di sisi lain, Gibran menyampaikan draf usulan dirinya mundur dari jabatan wali kota Solo.

“Bersama ini mengajukan pengunduran diri sebagai wali kota Solo masa jabatan 2021-2026 sehubungan telah ditetapkannya sebagai calon wakil presiden terpilih dalam pemilu 2024 demikian untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” kata Gibran, Rabu (17/7).

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement