Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut 4 Tahun Penjara, Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Menangis Bacakan Pleidoi

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 18 Juli 2024 |00:28 WIB
Dituntut 4 Tahun Penjara, Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Menangis Bacakan Pleidoi
Indah Permata Sari, pelaku penganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi. (Foto: Avirista Midaada)
A
A
A

MALANG - Mantan pengasuh bayi yang menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi mengeluarkan penyesalannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Terdakwa bernama Indah Permata Sari (27) menjalani sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan diri, pasca dituntut 4 taun penjara.

Pada pleidoinya, Indah warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro ini membacakan dua lembar kertas. Ia tampak menangis dan sesekali terisak saat membacakan surat tersebut di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Ruang Cakra, PN Malang, Rabu (17/7/2024).

Penasehat hukum terdakwa Indah, Haitsam Nuril Brantas Anarki menjelaskan, bahwa pleidoi yang dibacakan kliennya merupakan pleidoi dan pembelaan yang dibuatnya sendiri. Makanya terdakwa disebut penasehat hukumnya terlihat menjiwai hingga menangis.

"Untuk pleidoinya, dibuat dan ditulis sendiri oleh terdakwa. Ketika membacakan pleidoi, terdakwa menangis," ucap Haitsam kepada wartawan di PN Malang.

Pada pleidoinya tersebut, terdakwa Indah menyampaikan beberapa poin. Salah satunya, meminta maaf kepada korban maupun orang tua korban.

"Terdakwa juga mengungkapkan penyesalannya. Termasuk mengaku kondisi batinnya tertekan atau depresi, karena ada permasalahan keluarga sehingga membuat terjadi tindak pidana penganiayaan itu," terangnya.

Di akhir pleidoinya, Indah juga memohon agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

"Pada intinya, kami ingin menyampaikan bahwa tuntutan 4 tahun penjara terlalu berat. Kami sebagai tim penasehat hukum berharap, agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis hukuman seringan mungkin," jelasnya.

"Apalagi terdakwa ini masih memiliki tanggung jawab yang besar. Selain sebagai tulang punggung keluarga, ia juga memiliki seorang anak," imbuhnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su'udi mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengetahui dan mendengar pleidoi yang dibacakan terdakwa.

"Pada intinya, terdakwa mengakui dan menyatakan menyesal. Di samping itu, ia punya masalah keluarga sehingga berbuat seperti itu (melakukan penganiayaan)," kata Su'udi.

Nantinya pihaknya akan memberikan tanggapan pada sidang yang akan digelar pada Rabu pekan depan (24/7/2024). Meski demikian, jaksa bersikukuh akan tetap memberikan tuntunan 4 tahun penjara kepada Indah.

"Atas pleidoi tersebut, kami akan menanggapinya secara tertulis pada sidang mendatang. Pada intinya, kami tetap pada tuntutan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri. Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang bernama Indah Permata Sari (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dan diamankan saat masih berada di kediaman rumah orang tua korban yang terletak di Perumahan Permata Jingga.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement