Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imparsial Minta DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU TNI: Tidak Genting

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 18 Juli 2024 |15:39 WIB
Imparsial Minta DPR Tak Lanjutkan Pembahasan RUU TNI: Tidak Genting
Imparsial minta DPR tidak melanjutkan pembahasan RUU TNI karena dianggap tak genting (Foto : Ilustrasi / Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Imparsial Gufron Mabruri meminta DPR RI dan Pemerintah tak melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Menurutnya, pembahasan regulasi itu tidak genting dilakukan saat ini.

Hal itu didasari setelah pihaknya melihat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diterimanya. Di mana dalam naskah DIM Pasal 8 disebutkan bahwa angkatan darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional.

Menurutnya, ketentuan itu keliru dan betentangan dengan amanat Pasal 30 (2) dan (3) sebagai alat pertahanan negara dan TAP MPR VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Bila revisi UU TNI disahkan, ia berkata, sudah pasti akan terjadi silang sengkarut dan overlapping tugas dan peran TNI dengan Polri.

"Penting untuk diingat TNI tidak dimaksudkan sebagai aparat penegak hukum akan tetapi TNI dibiayai, dipersenjatai, dipenuhi kebutuhan alutsista canggihnya semata dipersiapkan sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan bukan sebagai penegak hukum," kata Gufron dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/7/2024).

Selanjutnya usulan penghapusan larangan berbisnis bagi TNI. Gufron mengatakan, pandangan ketentuan itu keliru serta mencerminkan kemunduran upaya reformasi tubuh TNI. Menurutnya, hakikat militer dididik, dilatih dan dipersiapkan untuk perang.

"Militer tidak dibangun untuk kegiatan bisnis dan politik, karena hal itu akan mengganggu profesionalismenya dan menurunkan kebanggaan sebagai seorang prajurit yang akan berdampak pada disorientasi tugasnya dalam menjaga kedaulatan negara," kata Gufron.

Selain itu, kata Gufron, Imparsial juga mendesak DPR dan Pemerintah untuk melakukan moratorium pembahasan berbagai RUU startegis yang memerlukan evaluasi terlebih dahulu secara mendalam dan partisipasi publik yang lebih luas, salah satunya adalah RUU TNI.

"Mengingat saat ini merupakan masa transisi DPR dan Pemerintah dari yang lama ke yang baru, hendaknya pembahasan berbagai RUU yang bersifat strategis tidak dilakukan," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa RUU TNI-Polri tidak akan membuka peluang bagi prajurit aktif untuk terjun berpolitik praktis.

Awalnya Hadi mengakui bahwa revisi Undang-undang TNI - Polri akan memperluas jabatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga. Namun, dia memastikan TNI tidak akan menyentuh ranah politik.

"Tugas TNI di kementerian lembaga itu adalah bukan untuk kepentingan politik praktis, tapi adalah untuk menjawab kebutuhan dari kementerian lembaga dan sesuai dengan kebijakan presiden," kata Menko Hadi, Kamis 11 Juli 2024.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement