Sebagai informaasi, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) berhasil membongkar sindikat jaringan internasional, yang sudah menjalankan bisnis penggelapan kendaraan bermotor selama periode Februari 2021 hingga Januari 2024.
Djuhandani mengatakan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 675 unit sepeda motor, serta dokumen pendukung transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit sepeda motor. "7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )