"Harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih rumit, pelaksanaan pilkada serentak semestinya harus lebih baik dari pileg dan pilpres yang lalu," ujar mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.
Secara teknis, pergantian komisioner KPU pusat tidak sulit. Tidak perlu rekrutmen dan seleksi lagi. Tinggal melantik dan mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya.
BACA JUGA:
"Berdasarkan urutan, sebetulnya nomor urut berikut adalah Viryan Aziz. Berhubung karena telah tutup usia, peringkat berikut adalah Iffa Rosita. Orangnya masih ada. Masih aktif sebagai anggota KPU di Kaltim," ujar Saleh.
"Tapi, untuk pergantian itu kan harus sesuai aturan hukum. DPR memerlukan Surat Presiden (surpres) sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru."
(Salman Mardira)