JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah alasan mengapa seluruh anggota legislatif terpilih wajib untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Yang pertama, spesialis Pendaftaran LHKPN KPK RI, Hafidha Rifqiah menyebutkan bahwa laporan LHKPN itu bertujuan untuk menjaga integritas para penyelenggara negara.
“Sebagai wujud komitmen sebagai anggota DPRD terpilih dan partai politik dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Karena memang kita sama-sama berkomitmen untuk melaporkan LHKPN yang ada sebagai wujud pencegahan korupsi,” kata dia saat menjadi pembicara di Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) 100% Lapor LHKPN via Zoom, Jumat (19/7/2024).
Yang berikutnya, pelaporan LHKPN menjadi syarat administrasi pencalonan pelantikan bagi anggota terpilih.
“Jadi kalau kita lihat KPU, bapak ibu ada yang pelantikannnya dari awal Agustus sampe ada yang di akhir,” ujar dia.
Kemudian, dia mengungkapkan hal itu bertujuan sebagai kontribusi DPRD terhadap penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP).