Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Temukan Pantarlih Ilegal di Jaksel, Ini Tanggapan KPU

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2024 |13:30 WIB
 Bawaslu Temukan Pantarlih Ilegal di Jaksel, Ini Tanggapan KPU
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

"Berdasarkan keputusan KPU Nomor 799 tahun 2024 disebutkan bahwa Pantarlih dibekali dengan tanda pengenal saat melaksanakan coklit," tuturnya.

Taqiyuddin menambahkan, sebelum melakukan coklit, petugas Pantarlih sejatinya selalu memperkenalkan diri terlebih dahulu pada pemilih guna menginformasikan jika mereka benar bertugas di wilayah tersebut. Sejauh ini, pihaknya pun telah mendistribusikan atribut Pantarlih sesuai dengan jumlah petugas di masing-masing kelurahan sesuai Surat Keputusan (SK).

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement