Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tahanan Kota, 5 Tersangka Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam Dipasangi Gelang Detektor

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 20 Juli 2024 |10:13 WIB
Jadi Tahanan Kota, 5 Tersangka Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam Dipasangi Gelang Detektor
Ilustrasi emas (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola emas seberat 109 ton PT Antam, dipasangi gelang detektor, karena mereka berstatus tahanan kota.

Kelima tersangka berinisial LE, DT, SJ, JT, dan HKT tidak ditahan di rumah tahanan lantaran faktor kesehatan.

"Iya lima tersangka dengan tahanan kota dipasangi atau dilekati dengan gelang alat detector," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dikonfirnasi wartawan, Sabtu (20/7/2024).

 BACA JUGA:

Kejagung sebelumnya, menetapkan tujuh tersangka baru di kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022. Sehingga, total sementara ada 13 tersangka dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tim Penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.

Ketujuh tersangka baru itu merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk. Mereka antara lain, LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT

 BACA JUGA:

Berdasarkan alat bukti, ketujuh orang ini diduga kuat sengaja berkerjasama dengan General Manager UBPP LM yang juga telah ditetapkan tersangka untuk menyalahgunakan jasa manufaktur pada perideo 2010 hingga 2021.

"Masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM," sebutnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement