Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dukung ICJ, Indonesia Desak Israel Segera Pindahkan Seluruh Permukiman Yahudi dari Palestina!

Widya Michella , Jurnalis-Sabtu, 20 Juli 2024 |16:01 WIB
Dukung ICJ, Indonesia Desak Israel Segera Pindahkan Seluruh Permukiman Yahudi dari Palestina!
Warga Yahudi Israel (Foto: REUTERS)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menyambut baik fatwa hukum Mahkamah Internasional PBB atau ICJ yang menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina tindakan ilegal. Fatwa hukum itu memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina.

Dalam pernyataan yang disampai Kemlu melalui akun media sosial resminya, pemerintah Indonesia mendesak Israel memindahkan semua permukiman Yahudi dari tanah Palestina.

"Mahkamah (ICJ) telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina,"dikutip dalam laman akun X @Kemlu_RI, Sabtu (20/7/2024).

 BACA JUGA:

Karenanya, Indonesia juga mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.

Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.

"Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya,"katanya.

 BACA JUGA:

Indonesia selanjutnya mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.

"Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,"tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement