Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selebgram Cantik Ditangkap Gegara Promosikan Situs Judi Online

Ade Suhardi , Jurnalis-Sabtu, 20 Juli 2024 |15:50 WIB
Selebgram Cantik Ditangkap Gegara Promosikan Situs Judi Online
Selebgram inisial MJ ditangkap gegara promosikan situs judi online (Foto: Ade Suhardi)
A
A
A

Pelaku terancam dengan Pasal 27 Ayat (2) UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan,mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian.

"Pelaku dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 milyar rupiah," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement