Pelaku terancam dengan Pasal 27 Ayat (2) UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan,mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian.
"Pelaku dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 milyar rupiah," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.