Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bangkalan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat tentang Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.