JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini berencana melimpahkan kembali berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Rencananya ada dua (tersangka yang akan dilimpahkan)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
Namun, dirinya tidak dirinci mengenai identitas kedua tersangka yang dimaksud. Hanya disampaikan, bila proses pelimpahan akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang himpun, kedua tersangka yang akan dilimpahkan yakni Helena Lim dan Harvey Moeis. Perihal informasi itu, Harli enggan memastikan dia hanya menegaskan ada dua tersangka yang akan dilimpahkan.
"Ya, yang pasti hari ini akan ada penyerahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum di Jakarta Selatan," kata Harli.
Dalam perkara korupsi timah, ada 22 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian besar di antaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Belum lama ini, Kejagung melimpahkan tiga orang tersangka yakni Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, dan Sutanto Wibowo.
Sehingga, tersisa enam tersangka yang masih dalam proses pemberkasan di kasus dugaan korupsi timah tersebut.
(Angkasa Yudhistira)