"Mahkamah Internasional telah menegaskan pendudukan Israel di Palestina melanggar hukum internasional. Maka, kami parlemen Indonesia mendukung implementasi segera putusan tersebut dan agar Israel segera menghentikan konflik, khususnya di jalur Gaza,” ujarnya.
Semua pihak diajak untuk mendukung upaya diplomatik yang dapat mempercepat proses penyelesaian konflik Israel-Palestina. Khususnya langkah yang perlu dilakukan komunitas internasional.
Putusan ICJ, menurut Puan, bisa menjadi kekuatan hukum untuk menghentikan pendudukan Israel di Palestina. "Kami berharap komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, dapat memainkan peran aktif dalam memastikan bahwa putusan ini dihormati dan diimplementasikan. Hanya dengan cara ini, kita bisa mencapai perdamaian yang adil dan langgeng di Palestina,” kata Puan.
Puan menilai putusan Mahkamah Internasional ini adalah langkah besar menuju keadilan bagi rakyat Palestina dan penghormatan terhadap hukum internasional. “Pendudukan dan penjajahan Israel yang berkepanjangan atas wilayah Palestina yang melanggar hukum internasional sudah terlalu lama dan harus segera diakhiri," ujarnya.
Selama ini Indonesia selalu berada di garda terdepan dalam mendukung kemerdekaan Palestina. Kendati diakuinya, bahwa putusan Mahkamah Internasional ini tidak hanya relevan bagi Palestina, tetapi juga bagi upaya global dalam menegakkan keadilan dan menghormati hak-hak asasi manusia.
(Arief Setyadi )