Langkah ini merupakan langkah lanjutan setelah RPA Perindo telah melakukan audiensi ke Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara. Amriadi menegaskan bahwa audiensi itu telah menetapkan perusahaan ekspor ikan itu untuk melakuka pembayaran selisih gaji kepada Nursiyah.
"Ini akan berproses, kita tetap akan mendampingi Nursiyah selama BAP. Hukum pidana itu jelas pidananya, mereka akan terancam hukum pidana," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.