Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nekat! 2 Remaja Nyabu di Dekat Kantor Polisi

Indra Siregar , Jurnalis-Senin, 22 Juli 2024 |15:11 WIB
Nekat! 2 Remaja <i>Nyabu</i> di Dekat Kantor Polisi
2 remaja ditangkap usai asyik nyabu di dekat kantor polisi (Foto : Istimewa/Indra S))
A
A
A

Priyono menambahkan, atas perbuatan tersebut, kedua pelaku terancam hukuman berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Namun demikian, proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena keduanya masih berstatus anak di bawah umur.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Sebab, dampak buruk yang ditimbulkan sangat merugikan masa depan.

“Kepada para orang tua, kami juga mengingatkan untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anak mereka serta memberikan perhatian yang lebih agar terhindar dari jeratan narkoba,” tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement