PRINGSEWU – Dua Remaja ditangkap polisi sedang asyik nyabu di sebuah rumah kosong di areal persawahan Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu pada Minggu dini hari 21 Juli 2024, sekira pukul 00.30 WIB, tidak jauh dari kantor polisi.
Pengungkapan kasus tersebut menambah daftar panjang Anak Berhadapan Hukum (ABH) terkait masalah narkoba.
Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Priyono, menjelaskan kedua pelaku yang diamankan polisi berinisial AL (17), seorang remaja putus sekolah kelas 2 SMA asal Kecamatan Way Khilau, dan FE (17), seorang pelajar kelas dua SMK asal Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
“Kedua ABH ini tertangkap tangan oleh polisi yang sedang berpatroli saat menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di areal persawahan Pekon Wonodadi yang tidak jauh dari Polsek Gadingrejo,” ujar Iptu Priyono pada Senin (22/7/2024).
Ia menyebutkan, saat ditangkap, keduanya tidak berkutik karena di TKP polisi juga menemukan peralatan hisap sabu atau bong, plastik klip bekas pakai, dan empat buah korek api gas yang baru mereka gunakan untuk pesta sabu.
“Kedua remaja ini mengaku bahwa saat digerebek polisi, mereka sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Keduanya kemudian diamankan ke Mapolsek Gadingrejo dan saat ini sudah dalam penanganan penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu,” terangnya.