Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

7 Pegawai Kejaksaan di Jateng Terindikasi Main Judi Online

Eka Setiawan , Jurnalis-Senin, 22 Juli 2024 |14:16 WIB
7 Pegawai Kejaksaan di Jateng Terindikasi Main Judi <i>Online</i>
7 pegawai kejaksaan main judi online (Foto : MNC Media/Eka S)
A
A
A

Diwawancara terpisah, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih mengemukakan ada satu kasus judi online yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kajen Kabupaten Pekalongan.

Pihaknya sudah melakukan pelimpahan tahap 2 yakni barang bukti dan tersangka pada bulan Februari lalu.

“Tersangka seorang laki-laki, inisial AD (25) di Pekalongan, dia membuat website sendiri, kemudian diposting di Facebook, sudah berjalan sejak bulan November 2023, omzetnya Rp10juta-Rp15juta per bulan,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita dari tersangka AD, sebutnya, di antaranya adalah ponsel dan laptop. Dia dijerat UU ITE.

“Ada satu kasus lagi (judi online) yang kami masih proses,” tandasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement