Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Petugas Damkar Depok Bongkar Kerusakan Alat Terancam Sanksi

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Selasa, 23 Juli 2024 |07:46 WIB
5 Fakta Petugas Damkar Depok Bongkar Kerusakan Alat Terancam Sanksi
Sandi Butar Butar petugas Damkar Depok yang viral usai video room tour kerusakan alat di kantornya bekerja. (Foto: Dok Istt/Medsos)
A
A
A

JAKARTA - Petugas Damkar UPT Cimanggis Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok, Sandi Butar Butar terancam sanksi terkait video viral yang dibuatnya. Hari ini, Selasa (23/7/2024), Sandi akan menjalani pembinaan dan diminta keterangan terkait video room tour kerusakan alat tempatnya bekerja.

Aksi kritik Sandi menuai protes dari atasannya. Bahkan, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menyebut harusnya permasalahan yang ada diselesaikan secara internal, bukan dibawa ke media sosial.

Sandi dipanggil ke UPT Cimanggis Depok sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (23/7/2024). Sandi mengaku siap mengungkapkan kondisi kantornya sesuai fakta.

Berikut sejumlah fakta tentang petugas Damkar Depok viral terancam sanksi:

1. Sanksi Pembinaan

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok memberikan sanksi pembinaan ke petugas dari UPT Cimanggis yang membongkar aib instansi soal kerusakan armada atau mobil damkar dan gergaji mesin.

"Kalau sanksi kita baru akan menyampaikan surat pembinaan kepada yang bersangkutan secara bertahap diawali Kepala UPT, baru ditarik ke Kepala Bidang PO terakhir ke kami. Kami membuat surat pembinaan yang dilakukan Kepala UPT," kata Kadis DPKP Kota Depok, Adnan Mahyudin di Mako GDC, Sukmajaya, Depok pada Sabtu (20/7/2024).

"Prosesnya pembinaan dulu aturannya seperti itu. sudah dilayangkan," tambahnya.

2. Status Bukan ASN

Adnan menyebut Sandi bukanlah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PPPK. Sandi merupakan petugas Damkar Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT).

terkait motif agar menanyakan langsung ke yang bersangkutan. Menurutnya status petugas yang membongkar aib bukan seorang ASN atau PPPK.

“Dia berkontrak dengan bidang PO," ujarnya.

 

3. Ultimatum Wawali Depok

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan, jika ada masalah sebaiknya diselesaikan secara internal terlebih dahulu sebelum sampai ke publik. Dia pun menyebutkan hal itu berhubungan dengan etika seorang pegawai atau pekerja.

"Sebuah etika lah ya. Apalagi sudah digaji oleh negara, digaji oleh pemerintah Kota Depok, sebaiknya sesuatu yang kurang di dalam, kita perbaiki bersama-sama. Jangan dibuat dikeluarin (ke medsos) ya," tukasnya.

Imam menegaskan personel yang membuat gaduh akan mendapatkan pembinaan. Ia mengultimatum seluruh ASN dan non-ASN Kota Depok agar kalau ada permasalahan dikomunikasikan ke pimpinan masing-masing instansi terlebih dahulu.

"Kita bekerja bersama-sama dalam membantu masyarakat. Jadi tolong bagi siapapun, ASN maupun non-ASN yang ada di Kota Depok Jika ada apa-apa tidak usah dibawa ke luar karena ASN punya Panca Parasetya. Yang pasti semuanya harus menjadi bagian dikomunikasikan ke dalam. Termasuk di dalamnya harusnya para non-ASN juga yang telah diberikan manfaat oleh pemerintah Kota Depok, enggak usahlah dibawa keluar persoalan-persoalan yang ada. Dibawa ke pimpinan silakan, dipecahkan bersama silakan," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement