Meski begitu, Puan mengingatkan teknologi tanpa pengawasan dapat berdampak buruk terhadap perkembangan anak.
"Karakteristik generasi anak digital itu sangat berbeda. Mereka lebih adaptif dan suka kebebasan, sehingga perlu adanya pengawasan dari orang tua namun tetap memberikan ruang mereka untuk mengeksplorasi diri, memanfaatkan teknologi tapi tetap dengan batasan-batasan wajar," katanya.
Puan meminta, Pemerintah memastikan pemerataan infrastruktur teknologi yang akan mendukung peningkatan kualitas pendidikan Indonesia, khususnya bagi anak-anak yang berada di wilayah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan).
“PR yang masih harus dilakukan Pemerintah ialah memastikan jaringan internet dan infrastruktur teknologi lainnya sudah tersebar ke seluruh daerah di Tanah Air, bukan hanya di kota-kota besar saja,” tukasnya.
Di sisi lain, Puan menilai, membangun dunia yang ramah anak harus berawal dari pertumbuhan anak sejak masih di dalam kandungan sang ibu. Oleh karena itulah, DPR menginisiasi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
“Lewat UU KIA, tanggung jawab dalam hal pertumbuhan anak pada fase seribu hari pertamanya menjadi tanggung jawab kolektif, termasuk Pemerintah. Dan fase seribu pertama hari anak ini menjadi modal untuk mencetak generasi-generasi unggul calon pemimpin Indonesia ke depan,” tutup Puan.
(Fakhrizal Fakhri )