Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang bernama Sofyan itu juga berprofesi sebagai bandar narkoba.
Mukti menjelaskan, Sofyan yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui menggunakan sebagian penjualan 70 kilogram sabu untuk pembiayaan Pileg.
"Iya dia caleg terpilih, dia caleg terpilih nomor satu di Aceh Tamiang," kata Mukti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, (27/5/2024).
"Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik, tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg," sambungnya.
(Fakhrizal Fakhri )