JAKARTA - pengacara enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk gelar perkara awal, terkait pelaporannya terhadap saksi kunci Aep dan Dede.
Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Roelly Panggabean selaku pelapor mengatakan bahwa pihaknya turut membawa bukti baru dalam gelar perkara awal itu.
"Tentu saja ada hal yang menarik dalam hal ini adalah akan kami ajukannya satu bukti tambahan baru, di mana bukti tambahan ini baru kami dapatkan beberapa hari lalu," kata Roelly di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Diketahui, keenam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, keduanya diduga memberikan kesaksian palsu dalam kasus tersebut.