JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memproses permintaan perlindungan terhadap 6 terpidana dan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
"Pagi tadi ada tim kuasa hukum dia mewakili terpidana dan juga saudara Dede datang ke LPSK mengajukan permohonan perlindungan berkaitan dengan posisi mereka yang sebagian mereka juga sudah mencoba untuk melaporkan balik untuk beberapa pihak-pihak yang lain," kata pimpinan LPSK, Sri Suparyati, di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024).
LPSK juga sempat melakukan diskusi dan pendalaman keterangan dari Dede. Prinsipnya, LPSK menerima permohonan dari 6 terpidana dan saudara Dede dengan menelaah terlebih dahulu kurang lebih maksimal 30 hari.
"Kami tetap sesuai prosedur kami akan lakukan telaah, formil masih ada perlu dilengkapi setelah dipenuhi kami akan masuk materil kaitan dengan assessment dan penelaahan terhadap 6 terpidana dan kepada saudara Dede," katanya.
Ia pun menanggapi pernyataan kuasa hukum 6 terpidana, Jutek Bongso yang meminta perlindungan darurat karena saksi terancam dalam bahaya. Menurutnya, berdasarkan hasil pendalaman hingga kini belum ditemukan ancaman yang siginifikan.
"Tadi kami coba tanyakan, tingkat ancaman belum ada yang siginifikan jadi kami belum putuskan adanya perlindungan darurat atau tidak karena kami sudah menanyakan langsung berkaitan dengan hal tersebut," ujarnya.
"Nanti kami harus berbasis telaah untuk memberikan perlindungan darurat kami harus berbasis telaah dan asesmen nya kami akan cek," pungkasnya.
(Arief Setyadi )