Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saka Tatal Bebas Murni : Alhamdulillah Sudah Tidak Lagi Wajib Lapor

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 23 Juli 2024 |21:31 WIB
Saka Tatal Bebas Murni : Alhamdulillah Sudah Tidak Lagi Wajib Lapor
Saka Tatal (Foto: iNews)
A
A
A

JAKARTA - Saka Tatal bersyukur setelah dinyatakan bebas murni karena sudah menjalani masa hukuman selama 3 tahun 8 bulan penjara atas kasus kematian Vina Cirebon dan kekasihnya Eky.

"Alhamdulillah (sudah bebas murni), sekarang sudah tidak wajib lapor lagi," kata Saka dalam diskusi Rakyat Bersuara bertajuk 'Saka Ajukan PK, Menang di Depan Mata?', Selasa (23/7/2024).

Sebelum dinyatakan bebas murni, Saka menyatakan dirinya harus melapor ke pihak yang bersangkutan. Siklusnya, dari per minggu hingga per bulan.

 BACA JUGA:

"Awal keluar satu minggu sekali setelah beberapa bulan dua minggu sekali, setelah satu tahun lebih satu bulan sekali," ujarnya.

Saka menyatakan, laporan tersebut berupa melalui panggilan video call.

Sebelumnya, Saka Tatal dinyatakan bebas murni dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Ditemani sejumlah kuasa hukumnya, Saka Tatal mendatangi kantor Bapas Kelas 1 Cirebon.

Kedatangan Saka Tatal guna menandatangani berita acara pernyataan bebas murni yang harus diterima Saka Tatal.

 BACA JUGA:

Menurut kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti dinyatakannya Saka Tatal bebas murni. Berarti, kliennya leluasa lagi terutama menjelang sidang PK yang akan digelar Rabu 24 Juli besok.

"Sudah selesai semua per hari ini setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan," ujarnya.

Saka Tatal tidak lagi dikenakan wajib lapor. Ia sudah menjalani masa kurungan selama 3 tahun 8 bulan, sementara wajib lapornya berakhir pada hari ini, Selasa 23 Juli 2024.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement