Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Sandra Dewi Keberatan 88 Tas Mewah Miliknya Disita Kejagung

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 24 Juli 2024 |06:00 WIB
4 Fakta Sandra Dewi Keberatan 88 Tas Mewah Miliknya Disita Kejagung
Sandra Dewi usai jalani pemeriksaan di Kejagung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak ambil pusing dengan sikap keberatan artis Sandra Dewi soal penyitaan 88 tas mewah miliknya dalam kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suaminya Harvey Moeis.

Okezone merangkum 4 fakta soal penyitaan tas Sandra Dewi tersebut. Berikut ulasannya:

1. Tas Mewah Sandra Dewi Diserahkan Penyidik ke Kejari Jaksel

88 tas branded tersebut diserahkan penyidik Kejagung ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi timah dengan tersangka Harvey Moeis.

"Silakan saja, menurut saya tidak perlu berpolemik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

2. Penyitaan Tas Sandra Dewi Bagian Konstruksi Hukum

Menurut Harli, soal penyitaan tas maupun barang bukti lainnya dalam kasus tersebut bagian dalam konstruksi hukum yang dibuat oleh para penyidik Korps Adhyaksa.

Oleh karena itu, Harli menekankan kepada semua pihak untuk menggunakan proses persidangan dalam rangka pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi timah.

"Proses penegakan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materil dan ada ruang pembuktian di sana, jadi persidangan nantinya tentu membuka semua fakta," ujar Harli.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement