JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (Ditresnarkoba) melalui tim Unit 3 Subdit 1 berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam kasus tersebut satu orang ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa 23 Juli 2024.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana mengatakan, pelaku berinisial TF bersama barang bukti diamankan.
"Laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," ujar Bawana, dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).
Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat perihal adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah itu.
Pengungkapan dilakukan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Bariu Bawana dan Kanit 3 Subdit 1 AKP Edy Suprayitno melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar.