Sebelumnya diberitaiakn Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengalihkan kewenangan pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan ke Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi. Perpres ini diterbitkan Jokowi.
(Angkasa Yudhistira)