JAKARTA - Pemerintah tengah gencar melakukan pemberantasan judi online dengan membentuk satuan tugas pemberasa judi online. Namun saat ini satgas hanya menyasar kepada para pemain dan belum sampai pada bandar.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta pertanyaan tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum.
"Pertanyaan itu lebih baik dipertanyakan kepada bidang penegakan hukum," kata Budi Arie di Kantor Kemkominfo, Kamis (25/7/2024).
Budi menambahkan, Kemenkominfo hanya berupaya untuk melakukan pencegahan agar tak ada masyarakat yang bermain judi online. Hal itu dengan melakukan pemblokiran pada situs judi online yang beredar di internet.
"Tugas kami adalah bagaimana mencegah judi online itu menjadi permainan atau hal yang digunakan oleh masyarakat," ucap dia.
Sejauh ini, menurut Budi, pihaknya sudah memblokir 2,6 juta situs judi online serta 6.700 rekening bank ataupun e-wallet untuk mencegah praktik judi online. Dengan dilakukannya hal itu, dia mengeklaim perputaran uang dari permainan judi online semakin menurun.
"Di tahun 2023 ini angkanya Rp 327 triliun nih kalau kita diem aja di tahun 2024 bisa Rp 900 triliun hampir Rp 3 triliun sehari uang rakyat disedot loh," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )